Kupang, Kemendikbud -- Menindaklanjuti Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI No. 15 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
Read more...
