STRUKTUR ORGANISASI BPMP PROVINSI NTT

Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam menjalankan tugas dan fungsinya didukung oleh struktur organisasi yang terdiri atas Kepala, Bagian Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Kepala BPMP Provinsi NTT memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Bagian Umum memberikan dukungan administrasi dan manajemen untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas. Sementara itu, Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas teknis dan profesional sesuai dengan kompetensi serta bidang keahlian masing-masing.

Struktur organisasi tersebut menjadi dasar dalam penyelenggaraan layanan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BPMP Provinsi Nusa Tenggara Timur menerapkan sistem kerja yang kolaboratif, terintegrasi, dan berbasis jenjang pendidikan.

Melalui Kelompok Jabatan Fungsional, pelaksanaan tugas teknis dikelompokkan ke dalam Kelompok Kerja PAUD, SD, SMP, dan SM. Kelompok kerja tersebut menjadi wadah koordinasi dan kolaborasi dalam melaksanakan program penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan sesuai karakteristik, kebutuhan, serta prioritas pada masing-masing jenjang.

Sistem kerja ini mendukung pelaksanaan berbagai tugas, antara lain:

  1. Pelaksana pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menegah, dan pendidikan masyarakat
  2. Pelaksana pengembangan model penjaminan dan peningkatan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat
  3. Pelaksana supervise peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan
  4. Pelaksana fasilitasi peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan.
  5. Pelaksana pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang penjaminan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat.
  6. Pelaksana Pemantauan, evaluasi pelaksanaan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat; serta
  7. Pelaksanaan urusan administrasi

Melalui struktur organisasi yang jelas dan sistem kerja yang kolaboratif, BPMP Provinsi Nusa Tenggara Timur berkomitmen menghadirkan layanan penjaminan mutu pendidikan yang terintegrasi untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan pada seluruh jenjang di Provinsi Nusa Tenggara Timur.