Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPMP Provinsi Nusa Tenggara Timur berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

PPID BPMP Provinsi Provinsi Nusa Tenggara Timur berkomitmen untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan akurat kepada masyarakat.

Temukan Informasi Publik di BPMP Provinsi Nusa Tenggara Timur


Informasi Setiap Saat

Informasi Berkala

Informasi Serta Merta

Informasi yang Dikecualikan

PPID Kemendikdasmen

WBS Kemendikdasmen

SP4N LAPOR!

LPSE Kemendikdasmen