Jakarta, 9 Maret 2021 --- Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, sejatinya musisi tradisional seharusnya memiliki kedudukan dan akses yang sama untuk dapat memperoleh hak atas karya cipta yang dihasilkan. Namun pada kenyataannya pendokumentasian dan publikasi yang dilakukan tidak dikelola dengan baik sehingga
Read more...
