Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Informasi Publik tersebut meliputi:

  1. Informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
  2. Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
  3. Informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
  4. Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Daftar Informasi Berkala


Barang Milik Negara

Realisasi Anggaran

Program Kegiatan

Catatan Atas Laporan Keuangan

Catatan Inventaris

Laporan Realisasi Anggaran

Laporan Neraca

DIPA

RKA

LHKPN Kepala

LHKPN Kasubbag

LHKPN Bendahara

Daftar Dasbor