Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Informasi Publik tersebut meliputi:
Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
![]() Barang Milik Negara | ![]() Realisasi Anggaran | ![]() Program Kegiatan |
![]() Catatan Atas Laporan Keuangan Catatan Inventaris Laporan Realisasi Anggaran Laporan Neraca | ![]() DIPA RKA | ![]() LHKPN Kepala LHKPN Kasubbag LHKPN Bendahara |
Daftar Dasbor
Untuk melihat peta mutu pendidikan klik —> Dasbor Peta Mutu Pendidikan
Untuk melihat capaian program prioritas klik —> Dasbor Program Prioritas

Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Nusa Tenggara Timur