Informasi yang Dikecualikan di BPMP Provinsi Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan hasil pengujian konsekuensi atas informasi tersebut di antaranya meliputi:

  1. Data pribadi pegawai BPMP Provinsi Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  2. Data pribadi peserta didik;
  3. Data pribadi pendidik;
  4. Laporan keuangan yang belum diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan;
  5. Surat menyurat yang sifatnya rahasia;
  6. Soal dan kunci jawaban asesmen;
  7. Data pribadi penerima bantuan pemerintah dan atau bantuan sosial dari Kemendikbudristek; dan
  8. Lainnya.